Perangkat
lunak atau software bajakan banyak dipilih orang karena
harganya yang relatif lebih murah daripada produk resminya. Akan tetapi, software bajakan ternyata memiliki berbagai kekurangan dan ancaman
bagi penggunanya. Ini dia bahayanya :
1. Serangan Virus
Sebuah riset yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti
Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia
menyebutkan, software bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena
serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware. Menurut
penelitian dari International Data Center (IDC) dan National University of
Singapore (NUS) di tahun 2014, dari 203 komputer baru di kawasan Asia Pasifik
yang menggunakan software bajakan,
61 persen di antaranya telah terinfeksi malware berbahaya.
2. Mengganggu performa Komputer
Faktanya software bajakan mempengaruhi kinerja dan fungsi
komputer, dimana ketidaksesuaian program dasar serta tidak tersedianya fitur
software update sangat dapat mengganggu performa komputasi dari sebuah
perangkat seperti komputer.
3. Kualitas Software tidak sebaik Software ORI
Faktanya bahwa software bajakan dan asli memang terlihat
serupa, akan tetapi Software yang asli dirancang agar dapat berjalan dan
bekerja dengan optimal, yang dilengkapi juga dengan dibuatnya sistem keamanan
sehingga mencegah resiko pencurian identitas, virus dan juga kerusakan pada
sistem program itu sendiri.
4. Merugikan Pemerintah dan Pengusaha
Tak hanya berupa ancaman malware, tingginya
penggunaan software bajakan disebutkan pula membuat banyak
investor enggan menanam investasinya di Tanah Air, khususnya di bidang
teknologi.
"Selain pihak swasta, pemerintah di kawasan Asia Pasifik
pun berpeluang terkena dampak kerugian lebih dari US$ 50 triliun per tahun
akibat dari bahaya malware dan virus akibat
penggunaan software bajakan," jelas Widyaretna Buenastuti, Ketua
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
5. Ancaman Hukum
Demi menekan angka
penggunaan software bajakan, pemerintah mengeluarkan aturan
berupa Undag-undang Hak Cipta No. 28/2014. Aturan itu mengancam pelaku
pembajakan dengan denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 triliun.
Jadi, masih berani pakai Software Bajakan?
Post a Comment